Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. seluruh kegiatan Pengembangan SDM Kebudayaan yang sudah ada tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua pengaturan terkait dengan Pengembangan SDM Kebudayaan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
