Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. seluruh kegiatan Pengembangan SDM Kebudayaan yang sudah ada tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua pengaturan terkait dengan Pengembangan SDM Kebudayaan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda