DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembinaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembinaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
i. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
j. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Pembelajaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melaksanakan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pelaksanaan Kurikulum:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Penilaian dan Akreditasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan penilaian dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Sarana dan Prasarana:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Sarana:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Prasarana:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.(harusnya penyusunan program dan laporan subdirektorat tidak terletak dalam satu seksi)
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Peserta Didik:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat;
e. melakukan urusan keuangan Direktorat;
f. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
g. melakukan urusan dukungan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.