Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penilaian dan Akreditasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan penilaian dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
