Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar; e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar; f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tata laksana di bidang pendidikan dasar; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda