Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan dasar;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar;
e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar;
f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tata laksana di bidang pendidikan dasar;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
