Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, dan usaha kesehatan sekolah pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, dan usaha kesehatan sekolah pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melaksanakan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melaksanakan analisis dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
