Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan laporan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan.
j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
