Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, peningkatan kompetensi pegawai, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melakukan urusan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melakukan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id