Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal;
c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan inaktif di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan usul penyusutan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penggandaan surat dan dokumen;
j. melakukan pengelolaan perpustakaan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
