Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan dasar;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dasar;
e. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
f. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen pendidikan dasar;
g. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan dasar;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
k. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
l. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
