Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen pendidikan dasar; c. melakukan pengumpulan, verifikasi dan validasi data pendidikan dasar; d. melakukan pengolahan data dan informasi pendidikan dasar; e. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan dasar; f. melakukan pemutakhiran data pendidikan dasar; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda