Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen pendidikan dasar;
c. melakukan pengumpulan, verifikasi dan validasi data pendidikan dasar;
d. melakukan pengolahan data dan informasi pendidikan dasar;
e. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan dasar;
f. melakukan pemutakhiran data pendidikan dasar;
g. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan dasar;
h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
