Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan dasar;
d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan dasar;
g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
