Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal; c. melaksanakan pembukuan, verifikasi, dan rekonsiliasi penghitungan anggaran Direktorat Jenderal; d. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan koordinasi pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; j. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; m.melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan penyusunan konsep laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; p. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id