Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Peserta Didik:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
