Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Sarana dan Prasarana: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; g. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id