Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Direktorat Jenderal; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; e. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id