Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan dasar; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar; e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakaan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai, dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV serta usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan urusan disiplin, pendayagunaan, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar; o. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar atau bekerja pada satuan pendidikan dasar dan bagi warga negara INDONESIA yang akan belajar atau bekerja pada satuan pendidikan kerja sama; p. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar atau bekerja pada satuan pendidikan dasar; q. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penilaian dokumen hasil belajar satuan pendidikan kerja sama atau satuan pendidikan asing di bidang pendidikan dasar; r. melaksanakan urusan penilaian mutasi siswa dari sekolah di luar negeri ke sekolah nasional atau satuan pendidikan kerja sama serta perijinan penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerja sama jenjang pendidikan dasar; s. melaksanakan penyusunan bahan perijinan penyelenggaraan, dan usul penutupan satuan pendidikan kerja sama jenjang pendidikan dasar; t. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembinaan dan pengendalian satuan pendidikan kerja sama sekolah INDONESIA di luar negeri; u. melaksanakan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar bagi warga negara INDONESIA yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan nasional di luar negeri dan satuan pendidikan di wilayah Timor Timur yang semula merupakan bagian Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta bagi warga Negara asing yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan nasional; v. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar; w. melaksanakan koordinasi pembinaan kemitraan sekolah; x. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tatalaksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan z. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id