Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pembelajaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
g. melaksanakan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
