Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembinaan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda