Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan Pelaku Usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
6. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
7. Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk.
8. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Barang, baik yang bersentuhan langsung dengan Barang maupun tidak.
9. Barang Curah adalah Barang dalam bentuk cair atau padat yang akan diperdagangkan dengan cara Menimbang volume atau berat Barang dihadapan Konsumen.
10. Bahan Baku adalah Barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi Barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
11. Bahan Penolong adalah Barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
12. Barang Kiriman adalah Barang Impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
13. Barang Re-Impor adalah Barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukan kembali ke Daerah Pabean.
14. Barang Impor Sementara adalah Barang Impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.
15. Barang Contoh adalah semua Barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri.
16. Barang Pindahan adalah Barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
17. Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKPLBI adalah surat yang menerangkan bahwa contoh Label yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah memenuhi ketentuan.
18. Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPKPLBI adalah surat yang www.djpp.kemenkumham.go.id
menerangkan bahwa Barang yang bersangkutan dikecualikan dari kewajiban pencantuman label.
19. Unit Pelayanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perizinan di sektor perdagangan.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
21. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP.
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Lampiran I, memuat daftar jenis Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
b. Lampiran II, memuat daftar jenis Barang bahan bangunan;
c. Lampiran III, memuat daftar jenis Barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya);
d. Lampiran IV, memuat daftar jenis Barang lainnya; dan
e. Lampiran V, memuat daftar tambahan jenis Barang dan perluasan Barang.
(3) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Penggunaan Bahasa selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
(1) Barang yang diimpor oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, pada saat memasuki Daerah Pabean telah dicantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Pelaku Usaha yang mengimpor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Barang yang diimpor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) untuk Barang, harus bersifat tetap (permanen) berupa:
a. embos atau tercetak pada Barang; atau
b. Label yang secara utuh melekat pada Barang.
(2) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) untuk Kemasan, harus bersifat tetap (permanen) berupa:
a. embos atau tercetak pada Kemasan; atau
b. Label yang secara utuh melekat pada Kemasan.
(3) Label yang secara utuh melekat pada Barang dan Kemasan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berupa stiker.
(4) Label berbahasa INDONESIA yang melekat pada Kemasan berukuran lebih besar atau sama dengan Label aslinya (bahasa asing) serta rusak jika dilepaskan.
(5) Ukuran Label disesuaikan dengan besar atau kecilnya Barang atau Kemasan yang digunakan dan dapat dibaca dengan mudah dan jelas.
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), memuat keterangan atau penjelasan mengenai Barang dan identitas Pelaku Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2) Keterangan atau penjelasan pada Label Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup, harus memuat:
a. cara penggunaan; dan
b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas.
(3) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
atau
b. nama dan alamat importir untuk Barang Impor.
(4) Alamat produsen dan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat nama perusahaan dan kota kedudukan perusahaan yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Selain keterangan atau penjelasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan.
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan Label yang:
a. dibuat secara tidak lengkap; atau
b. memuat informasi tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
Pelaku Usaha dapat memiliki hak akses inatrade sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf a, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai persyaratan memperoleh hak akses inatrade.
SKPLBI merupakan dokumen yang menerangkan bahwa:
a. Label untuk Barang yang diproduksi di dalam negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. Label untuk Barang asal Impor telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
(1) SKPLBI berlaku selama Pelaku Usaha memproduksi atau mengimpor Barang yang tercantum dalam SKPLBI.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi atau mengimpor Barang di luar yang tercantum dalam SKPLBI, Pelaku Usaha harus mengajukan SKPLBI baru sesuai ketentuan dalam
Pasal 8.
(1) SKPLBI sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal Impor Barang dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan SKPLBI disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(1) Dalam hal Pelaku Usaha pada saat mengimpor Barang tidak melengkapi dokumen SKPLBI, Barang yang diimpor harus dire-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada importir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ketentuan pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA tidak berlaku untuk Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini, jika Barang dimaksud merupakan:
a. Barang Curah yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan Konsumen; atau
b. Barang yang diimpor sebagai:
1) Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan dalam proses produksi;
2) Barang Impor Sementara;
3) Barang Re-Impor;
4) Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
5) Barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, pendidikan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
6) Barang Contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
7) Barang Kiriman;
8) Barang Penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
9) Barang Pindahan;
10) Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
11) Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga tersebut;
dan/atau
c. Barang yang diproduksi di dalam negeri sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan dalam proses produksi.
(2) Dalam hal produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok produsen kendaraan bermotor mengimpor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6, harus memiliki SPKPLBI.
(3) Dalam hal produsen memproduksi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memiliki SPKPLBI.
(1) Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan/atau
Pasal 7 huruf a, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
(2) Penarikan Barang dari peredaran dilakukan atas perintah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atas nama Menteri.
(3) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada Pelaku Usaha.
Barang yang telah ditarik dari peredaran oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang sesuai Peraturan Menteri ini.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri melimpahkan wewenang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sendiri oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atau bersama-sama dengan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan konsultasi, secara langsung dan tidak langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan Barang dan/atau jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 7 huruf b, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
tentang Perlindungan Konsumen.
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 jika tidak melakukan penarikan barang dari peredaran dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan SIUP dan/atau API oleh pejabat penerbit SIUP/API;
atau
b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Pencabutan SIUP dan/atau API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila:
a. barang yang ditarik dari peredaran terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup, pencabutan dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
b. barang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, pencabutan SIUP dan/atau API dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan telah mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA, dapat tetap mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan belum mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA, dapat mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan Menteri ini yang telah beredar di Pasar dalam negeri, pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan pencantuman label dalam bahasa INDONESIA berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Lampiran I sampai dengan Lampiran XI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id