Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), memuat keterangan atau penjelasan mengenai Barang dan identitas Pelaku Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2) Keterangan atau penjelasan pada Label Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup, harus memuat:
a. cara penggunaan; dan
b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas.
(3) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
atau
b. nama dan alamat importir untuk Barang Impor.
(4) Alamat produsen dan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat nama perusahaan dan kota kedudukan perusahaan yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
