Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dapat memiliki hak akses inatrade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai persyaratan memperoleh hak akses inatrade.
Koreksi Anda
