Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri melimpahkan wewenang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sendiri oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atau bersama-sama dengan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan konsultasi, secara langsung dan tidak langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan Barang dan/atau jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
