Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok produsen kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 14 ayat (2) mengajukan permohonan SPKPLBI kepada Direktur Pemberdayaan Konsumen up. Koordinator dan Pelaksana UPP.
(2) Pengajuan permohonan SPKPLBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan:
a. untuk Barang produksi dalam negeri:
1) Produsen a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang berikut keterangan peruntukan beserta jumlah Barang dalam bentuk hardcopy dansoftcopy;
c) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
f) surat pernyataan bahwa Barang tidak untuk diperdagangkan kepada Konsumen akhir;
g) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan h) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
2) Perusahaan pemasok a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang berikut keterangan peruntukan beserta jumlah Barang dan dilengkapi dengan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
c) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
f) fotokopi surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok;
g) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
b. untuk Barang Impor:
1) Importir Produsen a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang dengan nomor HS dan keterangan peruntukan beserta jumlah Barang;
c) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
f) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
g) surat pernyataan bahwa Barang tidak untuk diperdagangkan kepada Konsumen akhir;
h) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan i) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
2) Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang dengan nomor HS dan keterangan peruntukan beserta jumlah Barang;
c) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Pengakuan sebagai Agen Pemegang Merek dari instansi teknis yang berwenang;
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
f) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
g) fotokopi penunjukan sebagai pemasok dari produsen;
h) fotokopi penetapan sebagai agen pemegang merek kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i) surat pernyataan bahwa Barang tidak untuk diperdagangkan kepada Konsumen akhir;
j) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan k) fotokopi identitas penerima kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
3) Importir umum sebagai pemasok a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang dengan nomor HS dan keterangan peruntukan beserta jumlah Barang;
c) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
f) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
g) fotokopi penunjukan atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan Importir sebagai pemasok;
h) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan i) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
(3) Penyampaian permohonan SPKPLBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara dikirim langsung atau melalui jasa pengiriman kepada Koordinator dan Pelaksana UPP Kementerian Perdagangan R.I., Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat
10110. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukan dokumen aslinya, jika diperlukan.
(5) Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan:
a. SPKPLBI dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar;
atau
b. penolakan penerbitan SPKPLBI dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(6) SPKPLBI berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Format permohonan untuk memperoleh SPKPLBI, SPKPLBI, dan penolakan penerbitan SPKPLBI sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
