Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan Pelaku Usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. 5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun www.djpp.kemenkumham.go.id bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 6. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 7. Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk. 8. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Barang, baik yang bersentuhan langsung dengan Barang maupun tidak. 9. Barang Curah adalah Barang dalam bentuk cair atau padat yang akan diperdagangkan dengan cara Menimbang volume atau berat Barang dihadapan Konsumen. 10. Bahan Baku adalah Barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi Barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. 11. Bahan Penolong adalah Barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. 12. Barang Kiriman adalah Barang Impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. 13. Barang Re-Impor adalah Barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukan kembali ke Daerah Pabean. 14. Barang Impor Sementara adalah Barang Impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara. 15. Barang Contoh adalah semua Barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri. 16. Barang Pindahan adalah Barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. 17. Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKPLBI adalah surat yang menerangkan bahwa contoh Label yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah memenuhi ketentuan. 18. Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPKPLBI adalah surat yang www.djpp.kemenkumham.go.id menerangkan bahwa Barang yang bersangkutan dikecualikan dari kewajiban pencantuman label. 19. Unit Pelayanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perizinan di sektor perdagangan. 20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan. 21. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP.
Koreksi Anda