Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan telah mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA, dapat tetap mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang. (2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan belum mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA, dapat mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda