Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus mengajukan permohonan SKPLBI kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dalam hal ini Direktur Pemberdayaan Konsumen. (2) Pengajuan permohonan SKPLBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. barang produksi dalam negeri 1) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan; 2) daftar barang dalam bentuk hardcopy dan softcopy; 3) contoh gambar dan Label Bahasa INDONESIA yang tercantum pada Barang dan/atau Kemasan sesuai daftar barang yang diajukan; 4) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI) atau Surat Pengakuan Sebagai Agen Pemegang Merek dari instansi teknis yang berwenang; 5) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; 6) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga; 7) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan 8) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga. b. barang Impor 1) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) daftar Barang yang diimpor dengan nomor HS dalam bentuk hardcopy dan softcopy; 3) contoh gambar dan Label Bahasa INDONESIA yang tercantum pada Barang dan/atau Kemasan sesuai daftar Barang yang diajukan; 4) fotokopi Angka Pengenal Importir (API); 5) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; 6) surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Barang yang diimpor pada saat memasuki Daerah Pabean telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA; 7) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga; 8) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan 9) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga. (3) Penyampaian permohonan SKPLBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. dikirim secara elektronik melalui inatrade, setelah memiliki hak akses inatrade; b. dikirim langsung atau melalui jasa pengiriman kepada Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan R.I., melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) Kementerian Perdagangan R.I., Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat 10110. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menunjukan dokumen asli, jika diperlukan. (5) Direktur Pemberdayaan Konsumen menerbitkan: a. SKPLBI berdasarkan kelompok barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan SKPLBI dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (6) Format permohonan untuk memperoleh SKPLBI, SKPLBI, dan penolakan penerbitan SKPLBI sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda