Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diimpor oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada saat memasuki Daerah Pabean telah dicantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Pelaku Usaha yang mengimpor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Barang yang diimpor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
