Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Barang, harus bersifat tetap (permanen) berupa: a. embos atau tercetak pada Barang; atau b. Label yang secara utuh melekat pada Barang. (2) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Kemasan, harus bersifat tetap (permanen) berupa: a. embos atau tercetak pada Kemasan; atau b. Label yang secara utuh melekat pada Kemasan. (3) Label yang secara utuh melekat pada Barang dan Kemasan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berupa stiker. (4) Label berbahasa INDONESIA yang melekat pada Kemasan berukuran lebih besar atau sama dengan Label aslinya (bahasa asing) serta rusak jika dilepaskan. (5) Ukuran Label disesuaikan dengan besar atau kecilnya Barang atau Kemasan yang digunakan dan dapat dibaca dengan mudah dan jelas.
Koreksi Anda