Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA. (2) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Lampiran I, memuat daftar jenis Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika; b. Lampiran II, memuat daftar jenis Barang bahan bangunan; c. Lampiran III, memuat daftar jenis Barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); d. Lampiran IV, memuat daftar jenis Barang lainnya; dan e. Lampiran V, memuat daftar tambahan jenis Barang dan perluasan Barang. (3) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti. (4) Penggunaan Bahasa selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id