Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
SKPLBI merupakan dokumen yang menerangkan bahwa:
a. Label untuk Barang yang diproduksi di dalam negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. Label untuk Barang asal Impor telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
Koreksi Anda
