Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKPLBI merupakan dokumen yang menerangkan bahwa: a. Label untuk Barang yang diproduksi di dalam negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau b. Label untuk Barang asal Impor telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
Koreksi Anda