Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA tidak berlaku untuk Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini, jika Barang dimaksud merupakan:
a. Barang Curah yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan Konsumen; atau
b. Barang yang diimpor sebagai:
1) Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan dalam proses produksi;
2) Barang Impor Sementara;
3) Barang Re-Impor;
4) Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
5) Barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, pendidikan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
6) Barang Contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
7) Barang Kiriman;
8) Barang Penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
9) Barang Pindahan;
10) Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
11) Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga tersebut;
dan/atau
c. Barang yang diproduksi di dalam negeri sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan dalam proses produksi.
(2) Dalam hal produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok produsen kendaraan bermotor mengimpor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6, harus memiliki SPKPLBI.
(3) Dalam hal produsen memproduksi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memiliki SPKPLBI.
Koreksi Anda
