Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jika tidak melakukan penarikan barang dari peredaran dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan SIUP dan/atau API oleh pejabat penerbit SIUP/API; atau b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang. (2) Pencabutan SIUP dan/atau API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila: a. barang yang ditarik dari peredaran terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup, pencabutan dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau b. barang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, pencabutan SIUP dan/atau API dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Dalam hal Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id