Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jika tidak melakukan penarikan barang dari peredaran dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan SIUP dan/atau API oleh pejabat penerbit SIUP/API;
atau
b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Pencabutan SIUP dan/atau API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila:
a. barang yang ditarik dari peredaran terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup, pencabutan dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
b. barang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, pencabutan SIUP dan/atau API dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
Koreksi Anda
