Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
Selain keterangan atau penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan.
Koreksi Anda
