Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain keterangan atau penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan.
Koreksi Anda