Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) SKPLBI sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal Impor Barang dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan SKPLBI disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
