Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) SKPLBI berlaku selama Pelaku Usaha memproduksi atau mengimpor Barang yang tercantum dalam SKPLBI.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi atau mengimpor Barang di luar yang tercantum dalam SKPLBI, Pelaku Usaha harus mengajukan SKPLBI baru sesuai ketentuan dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
