Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2, KDEI menyelenggarakan fungsi :
a. mewakili dan melindungi kepentingan ekonomi dan Warga Negara INDONESIA di Taiwan;
b. meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, industri investasi, ketenagakerjaan, serta pariwisata dan perhubungan antara INDONESIA dan Taiwan;
c. mendorong kerjasama antara dunia usaha INDONESIA dengan dunia usaha Taiwan;
d. memberikan pelayanan informasi dan membantu kelancaran pemasaran komoditi ekspor INDONESIA ke Taiwan;
e. melakukan kegiatan promosi dan penerobosan pasar dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi, perdagangan, industri, investasi dan pariwisata antara INDONESIA dan Taiwan.