Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan tugas keprotokolan dan kekonsuleran; b. penyusunan rencana, program dan pelaporan; c. pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi dan tata persuratan; e. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi.
Koreksi Anda