Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan tugas keprotokolan dan kekonsuleran;
b. penyusunan rencana, program dan pelaporan;
c. pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi dan tata persuratan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi.
Koreksi Anda
