Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
(1) Kepala KDEI sebagai jabatan Eselon II.a.
(2) Wakil Kepala KDEI sebagai jabatan Eselon II.b.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang sebagai jabatan Eselon III.a
(4) Kepala Subbagian sebagai jabatan Eselon IV.a
Koreksi Anda
