Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan tugas KDEI dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan termasuk pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja KDEI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id