Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
