Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KDEI di Taipei dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui dan ditambahkan pada pagu anggaran belanja Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
