Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Protokol dan Konsuler mempunyai tugas menyiapkan dan melakukan kegiatan keprotokolan dan kekonsuleran. (2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan pelaporan, pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan, rumah tangga, dan tata persuratan serta pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id