Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditugaskan pada KDEI di Taipei diberikan Tunjangan Penghasilan Luar Negeri (TPLN) dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Penghasilan Luar Negeri (TPLN) dan hak- hak lainnya diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
