Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditugaskan pada KDEI di Taipei diberikan Tunjangan Penghasilan Luar Negeri (TPLN) dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Penghasilan Luar Negeri (TPLN) dan hak- hak lainnya diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda