Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
Kepala KDEI, Wakil Kepala KDEI, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subbagian wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Koreksi Anda
