Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan dan kekonsuleran, rencana, program dan pelaporan, keuangan, rumah tangga, tata persuratan, kepegawaian dan organisasi di lingkungan KDEI dalam rangka membantu kelancaran tugas KDEI.
Koreksi Anda
