Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing- masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id