Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan/tugas pada KDEI adalah sama dengan yang berlaku pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
(2) Masa jabatan/tugas selama di KDEI diperhitungkan sebagaimana masa kerja bagi penentuan pangkat, gaji dan pensiun pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
