Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan/tugas pada KDEI adalah sama dengan yang berlaku pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Masa jabatan/tugas selama di KDEI diperhitungkan sebagaimana masa kerja bagi penentuan pangkat, gaji dan pensiun pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id