Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei, yang selanjutnya disingkat KDEI, adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah.
(2) KDEI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(3) KDEI dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
Koreksi Anda
