Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei, yang selanjutnya disingkat KDEI, adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah. (2) KDEI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. (3) KDEI dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id