Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Imigrasi mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan kegiatan di bidang keimigrasian dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara INDONESIA dan Taiwan, sesuai dengan kebijakan Menteri yang membawahi bidang imigrasi.
Koreksi Anda