Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Kepala KDEI, Wakil Kepala KDEI, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subbagian, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar KDEI sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id